AS Beri Bantuan Daging Babi untuk Warga Gaza, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Warga Palestina, khususnya Gaza harus menjalani bulan Ramadan dengan kondisi yang mengenaskan. Genosida yang dilakukan oleh pasukan zionis Israel membuat warga Gaza kehilangan tempat tinggal hingga hidup menderita di tengah-tengah puing reruntuhan bangunan.

Tak hanya itu, warga Gaza juga terancam bencana kelaparan lantaran pasukan zionis menutup akses masuknya bantuan ke jalur Gaza. Tentu saja hal ini membuat warga Gaza mengalami hal yang sulit dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.

Seperti diketahui, pasukan zionis Israel telah membatasi masuknya truk bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Bahkan, beberapa waktu lalu pasukan zionis itu menembaki para warga yang sedang mengantre bantuan. Akibatnya, warga Palestina tengah menghadapi masalah kelaparan hingga penyakit gizi. Tak hanya serangan rudal, nyawa para warga Pelestina pun terancam oleh masalah kelaparan ini.

Baru-baru ini, Amerika Serikat seolah memberikan bajoslot88 angin segar kepada warga Palestina dengan memberikan bantuan kemanusiaannya ke Gaza. Tiga pesawat militer AS menurunkan 30.000 makanan lewat jalur udara.

Namun, sayangnya bantuan yang diturunkan oleh Amerika Serikat itu justru menghina warga Palestina yang umumnya beragama Islam. Pasalnya, dalam paket bantuan tersebut berisi daging babi yang diketahui haram dikonsumsi umat Muslim.

Tentu saja apa yang dilakukan oleh Amerika ini dianggap tidak bermoral dan menghina rakyat Palestina yang mayoritas beragama Islam.

Lantas bagaimana hukumnya mengonsumsi daging babi dalam Islam?

Seperti diketahui, babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi bagi umat Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. yang dengan tegas mengharamkan daging babi untuk dikonsumsi. Namun, ada beberapa situasi yang terpaksa memperbolehkan umat Muslim mengonsumsi daging babi dengan syarat tertentu yang harus diperhatikan.

1. Surah Al-Baqarah Ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Surah Al-Madinah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.

3. Surah Al-An’am Ayat 145

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis…”

4. Surah An-Nahl Ayat 115

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

 

Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.